TERITORIAL24.COM, MEDAN — Polda Sumatera Utara bersama jajaran terus menggencarkan pemberantasan peredaran gelap narkotika di berbagai wilayah. Dalam kurun waktu 13 hingga 21 Mei 2026, aparat melakukan penggerebekan besar-besaran dengan menyasar titik-titik yang diduga menjadi sarang peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
Selama sembilan hari pelaksanaan operasi, polisi tercatat melaksanakan 97 kegiatan gerebek sarang narkoba dan berhasil mengungkap 52 kasus.
Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 76 tersangka diamankan dari berbagai daerah di Sumatera Utara.
Selain mengamankan para tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa 106,01 gram sabu, 2.256,25 gram ganja, serta 78 butir pil ekstasi.
Polisi turut melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang yang berada di lokasi penggerebekan. Hasilnya, 24 orang dinyatakan positif narkoba, sementara 10 lainnya negatif.
Dalam operasi tersebut, aparat juga membongkar dan memusnahkan 31 barak serta gubuk yang diduga menjadi tempat aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Tak hanya fokus pada penggerebekan sarang narkoba, Polda Sumut dan jajaran juga mencatat pengungkapan kasus narkotika secara keseluruhan dalam periode yang sama.
Total sebanyak 446 kasus narkotika berhasil diungkap dengan 554 tersangka diamankan.
Dari ratusan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, di antaranya 32,4 kilogram sabu, 7 kilogram ganja, 53 batang pohon ganja, 365 butir pil ekstasi, serta 120 vape mengandung etomidate.
Kapolda Sumatera Utara Whisnu Hermawan Februanto melalui Kabid Humas Ferry Walintukan menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya dilakukan dengan menangkap pelaku, tetapi juga menyasar lokasi yang menjadi pusat aktivitas peredaran.
“Penindakan yang dilakukan jajaran bukan hanya berfokus kepada pelaku, tetapi juga menutup ruang-ruang yang selama ini diduga menjadi tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.
Karena itu, penggerebekan sarang narkoba terus dilakukan secara masif untuk memutus mata rantai peredarannya,” ujarnya.












