TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggerebek lokasi yang diduga menjadi sarang narkoba (GSN) di Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (21/5/2026).
Operasi dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan yang dipimpin Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., petugas mengamankan dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu di kawasan Pajak Kampung Pon, Dusun II, Desa Pon.
Kedua tersangka masing-masing berinisial VP alias P (30) dan MUH alias S (26), yang diketahui merupakan warga setempat.
AKP Erikson David menjelaskan, dari tangan tersangka VP, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 2,20 gram, satu unit timbangan digital, serta alat hisap sabu. Sementara dari tersangka MUH, polisi menyita sabu dengan berat bruto 2,02 gram.
“Hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut selama beberapa pekan terakhir dengan keuntungan berkisar Rp50 ribu hingga Rp70 ribu per gram,” ujar AKP Erikson David.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga membawa seorang pria berinisial FS (20) untuk pemeriksaan. Namun setelah dilakukan tes urine dengan hasil negatif serta pendalaman lebih lanjut, FS dipastikan tidak terlibat dalam kasus tersebut.
“Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain di atasnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengatakan operasi GSN tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sergai.
“Operasi ini merupakan respon cepat atas aduan masyarakat. Kami berkomitmen membersihkan wilayah hukum Polres Sergai dari peredaran narkoba,” katanya, Jumat (22/5/2026).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.












