Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pembobolan SD di Sei Bamban Ditangkap Kurang dari 12 Jam

251
×

Gerak Cepat Polisi, Pelaku Pembobolan SD di Sei Bamban Ditangkap Kurang dari 12 Jam

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, SERDANG BEDAGAI — Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai menangkap pelaku pembobolan Sekolah Dasar Negeri 105412 Sei Bamban kurang dari 12 jam setelah laporan diterima.

Pelaku berinisial M P alias Y (25) diamankan di rumahnya pada Minggu malam, 1 Februari 2026.

Peristiwa pencurian itu terjadi di SD Negeri 105412 Sei Bamban, Dusun I Desa Sei Bamban Estate, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.

Kejadian pertama kali diketahui pada Minggu pagi sekitar pukul 07.00 WIB, setelah seorang guru melaporkan kondisi ruang perpustakaan sekolah yang telah dibobol.

Pelapor, Ade Irfansyah (40), kepala sekolah setempat, menyebutkan pintu ruang perpustakaan dan ruang aset sekolah dalam keadaan rusak.

Lemari penyimpanan berantakan dan sejumlah barang inventaris sekolah hilang, termasuk delapan unit Chromebook dan satu unit kipas angin. Total kerugian ditaksir mencapai Rp 44,4 juta.

Atas kejadian tersebut, pihak sekolah melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Serdang Bedagai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/36/II/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Binrod Situngkir memerintahkan Tim Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin Kanit I Pidum IPDA Hendri Ika Panduwinata melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku.

Sekitar pukul 21.30 WIB di hari yang sama, polisi menangkap M P alias Y di rumahnya di Dusun II Kampung Dalam, Desa Sei Bamban.

Dari lokasi penangkapan, petugas mengamankan dua unit Chromebook merek Acer.

Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku menyembunyikan enam unit Chromebook lainnya di semak-semak dekat rel kereta api. Polisi kemudian menemukan barang bukti tersebut di dalam sebuah tas sandang berwarna putih dengan lis biru.

“Pelaku menggunakan gunting untuk merusak pintu sekolah,” kata Pelaksana Sementara Kasi Humas Polres Sergai IPTU L. B. Manullang, Senin, 2 Februari 2026.

Pelaku kini ditahan di Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai dan dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *