TERITORIAL24.COM, Tanjungbalai-Tim Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, pada Jumat (07/02/2025) sekitar pukul 17.45 WIB.
Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Supriyadi, membenarkan penangkapan dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
“Kedua tersangka berinisial MH alias M (46), warga Jalan Pukat Lingkungan II, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, dan DS alias D (52), warga Jalan Lingkar Lingkungan IV, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung,” ujar AKP Supriyadi.
Menurut AKP Supriyadi, penangkapan ini bermula dari penyelidikan tim Satnarkoba yang dipimpin Kanit II bersama tim opsnal.
Mereka mendapatkan informasi adanya aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah di Jalan Pukat Ujung, Lingkungan V. Tim kemudian melakukan teknik penyamaran (undercover buy) dan berhasil bertemu langsung dengan kedua pelaku.
Dalam transaksi yang dilakukan, petugas yang menyamar memesan sabu seberat 2 gram seharga Rp800.000 kepada MH alias M. Selanjutnya, MH alias M meminta DS alias D untuk mengambil sabu tersebut menggunakan sepeda motor Yamaha F1 ZR tanpa nomor polisi.
Tak lama kemudian, DS alias D kembali dan menyerahkan satu bungkus sabu yang dibalut lakban dalam plastik hitam kepada MH alias M.
Saat MH alias M hendak menyerahkan narkotika tersebut, petugas yang menyamar langsung melakukan penangkapan. DS alias D juga ditangkap dengan bantuan tim opsnal lainnya.
Dalam penggeledahan yang disaksikan kepala lingkungan setempat, petugas menemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 2,16 gram, satu unit timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan sabu sebesar Rp100.000, serta satu unit sepeda motor Yamaha F1 ZR tanpa nomor polisi.
Dalam interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut milik mereka dan diperoleh dari seseorang berinisial KT, yang saat ini masih dalam penyelidikan. Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk proses hukum lebih lanjut.