Atas perbuatannya, MH alias M dan DS alias D dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***
Hari Gini Masih Main Sabu, Kena Polisi Nyamar Nyangkut, Eh… Pemasoknya Kabur












