Hukum & Kriminal

Hasrul Benny Harahap Soroti Pemanggilan Advokat dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana

111
×

Hasrul Benny Harahap Soroti Pemanggilan Advokat dalam Proses Penyidikan Perkara Pidana

Sebarkan artikel ini

Bahas Pemanggilan Advokat, Hasrul Benny Tekankan Pentingnya Hak Imunitas

 

“Kita itu menjaga rahasia klien. Kalau kita melakukannya, bisa berkaitan dengan etika,” ujarnya.

 

Ia juga mengajak advokat memahami mekanisme organisasi ketika menghadapi persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi.

 

“Kalau ada pemanggilan, serahkan dulu kepada organisasi. Kalau memang sangat diperlukan, datangi dan jelaskan bahwa kami berdasarkan profesi mempunyai kewajiban menjaga rahasia,” kata Hasrul Benny.

 

Jaga Marwah Profesi

 

Dalam kesempatan tersebut, Hasrul Benny juga menekankan pentingnya menjaga marwah dan kehormatan profesi advokat.

Menurutnya, persoalan pemanggilan advokat harus disikapi secara proporsional agar tidak menimbulkan kekhawatiran di kalangan advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya.

 

Ia mengingatkan para advokat untuk tetap menjalankan tugas secara tenang, memahami batas kewenangan serta menggunakan hak-hak yang dimiliki berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

“Bapak (penyidik) punya hak, kami (advokat) juga punya hak,” katanya.

 

Hasrul Benny menilai pemahaman yang sama di antara advokat diperlukan agar setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan tugas profesi dapat disikapi melalui mekanisme yang tepat.

 

Ia juga mengingatkan agar profesi advokat tidak dijadikan alasan untuk mengabaikan proses hukum. Sebaliknya, advokat harus tetap menghormati proses hukum sekaligus mempertahankan hak-hak profesinya.

 

“Jadi kepada semua advokat, ayo kita sama-sama sosialisasikan ini dan seragam kita menghadapi persoalan seperti ini,” ujarnya.

 

Dalam diskusi tersebut, Hasrul Benny turut menyinggung persoalan yang menurutnya berkaitan dengan perbedaan antara isi putusan pengadilan dan penafsiran atau narasi yang disampaikan advokat.

 

Ia menyebut persoalan tersebut perlu dilihat secara cermat dengan memperhatikan dokumen serta konteks perkara secara utuh.

 

Hasrul Benny juga menyampaikan pandangannya mengenai produk hukum yang dibuat advokat dalam menjalankan tugas profesinya.

 

Menurutnya, produk yang dibuat advokat tidak serta-merta dapat diposisikan sebagai bukti autentik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *