Menurut Azwir, diskusi bersama para advokat akan terus dilakukan untuk membangun kesamaan pemahaman antara advokat dan aparat penegak hukum mengenai hak dan kewajiban profesi, termasuk terkait imunitas advokat.
“Hasil diskusi yang dihadiri sejumlah organisasi advokat ini akan diteruskan kepada aparat penegak hukum lainnya, seperti polisi, jaksa dan hakim, serta khususnya kepada Komisi III DPR,” ujar Azwir.
Dalam diskusi tersebut juga disampaikan testimoni dari lima advokat yang mengaku pernah mengalami persoalan hukum terkait surat atau dokumen yang diterbitkan dalam rangka menjalankan tugas mewakili klien.
Para advokat tersebut menyampaikan pengalaman mereka terkait proses hukum yang mereka nilai berkaitan dengan pelaksanaan tugas profesi. Salah satu di antaranya mengaku sempat ditahan selama delapan hari sebelum perkara tersebut akhirnya dihentikan.
Testimoni tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam diskusi mengenai batas antara pelaksanaan tugas profesi advokat, proses penegakan hukum, kode etik, serta hak imunitas advokat.(Akbar)












