Ia menilai, apabila terdapat perbedaan argumentasi hukum dalam surat-menyurat yang dilakukan advokat dalam rangka menjalankan tugas profesinya, hal tersebut tidak dengan sendirinya merupakan perbuatan melawan hukum.
Menurut Hasrul Benny, advokat memiliki hak imunitas sepanjang menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang paling utama adalah menjaga marwah advokat,” tegasnya.
Yusran Gea: Pemanggilan Harus Sesuai Prosedur
Akademisi sekaligus praktisi hukum asal Medan, Assoc. Prof. Dr. Yusran Gea, menegaskan pemanggilan seorang advokat yang sedang menjalankan tugas mewakili klien harus dilakukan sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Menurut Yusran, pemanggilan advokat oleh penyelidik, penyidik maupun pihak tertentu dapat dipersoalkan apabila dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan hukum.
Ia juga menegaskan setiap tindakan hukum, termasuk penangkapan, harus dilakukan berdasarkan prosedur yang sah.
“Jika ditangkap tidak sesuai prosedur, itu cacat hukum. Haram hukumnya itu, tidak boleh! Maka kita harus melawan,” ujar Yusran yang disambut tepuk tangan peserta diskusi.
Yusran mengajak para advokat, khususnya yang tergabung dalam organisasi profesi seperti PERADI, untuk bersatu dan berani mengambil langkah hukum apabila menemukan praktik penanganan perkara yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.
“Sebagai advokat di Sumatera Utara ini, kalau memang ada tipu daya dan kecurangan, kita harus melawan. Kita bela yang benar,” tegasnya.
Yusran juga menyoroti penanganan perkara oleh oknum kepolisian yang menurutnya terkadang dilakukan secara terburu-buru sehingga berpotensi mengabaikan fakta-fakta hukum.
“Kadang-kadang oknum penyidik ini karena nafsunya terhadap kasus itu, mengabaikan fakta-fakta hukum ini semua. Ini yang harus kita lawan,” tambahnya.
PERADI Medan Dorong Kesamaan Pemahaman
A
Sementara itu, Ketua DPC PERADI Medan, Dr. Azwir Agus, mengajak para advokat untuk kompak menyuarakan perlindungan dan imunitas advokat dalam menjalankan tugas, termasuk ketika menangani perkara pidana.












