Hukum & Kriminal

Juni-September 2026, BNNP Sumut Cuma Ungkap 10 Kasus

95
×

Juni-September 2026, BNNP Sumut Cuma Ungkap 10 Kasus

Sebarkan artikel ini

 

Berdasarkan perkiraan yang disampaikannya, jumlah masyarakat yang terpapar narkoba di Sumatera Utara mencapai 1 juta hingga 1,5 juta orang.

 

“Kita harus bersama-sama bangkit, membangun kesadaran, dan memahami bahwa ancaman narkoba sudah sangat mengkhawatirkan. Mari bersama-sama menolak narkoba,” ujarnya.

 

Ancaman Baru

 

Di antara berbagai barang bukti yang dimusnahkan, cairan vape atau pod getar yang mengandung etomidate menjadi salah satu perhatian BNNP Sumut.

 

Zat tersebut dinilai berbahaya karena dapat memengaruhi sistem saraf dan menimbulkan berbagai gangguan kesehatan. Dampaknya dapat berupa hilangnya orientasi, gemetar, gangguan pernafasan, penurunan kesadaran, hingga berpotensi menyebabkan kematian.

 

Tatar mengingatkan, kandungan etomidate tidak bisa dipastikan hanya dengan melihat bentuk atau tampilan cairan vape. Karena itu, masyarakat diminta tidak sembarangan menggunakan produk dengan kandungan yang tidak jelas.

 

Pengawasan terhadap peredaran zat tersebut juga akan diperkuat, termasuk di tempat hiburan malam (THM). BNNP Sumut mengajak pengelola tempat hiburan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran zat berbahaya serta melakukan pemeriksaan berkala bersama instansi terkait.

 

Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Josua Tampubolon menyebut, penyalahgunaan pod getar yang mengandung etomidate perlu mendapat perhatian khusus karena produk tersebut dilaporkan digunakan kelompok remaja berusia 15 hingga 20 tahun.

 

Menurut Josua, penindakan akan terus diarahkan untuk mengungkap mata rantai peredaran, termasuk mengidentifikasi pemasok yang berada di balik pengguna, kurir, dan pengedar.

 

Salah satu kasus yang ditangani BNNP Sumut dalam periode tersebut adalah dugaan peredaran sabu yang melibatkan pasangan suami istri berinisial SR (52) dan ST (49).

 

Keduanya ditangkap pada 6 Juli 2026 di Jalan Taduan, Gang Pilitan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Medan Tembung. Dari penindakan itu, petugas menyita sabu dengan berat 54,2 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *