Peristiwa

KAI Tertibkan Bangunan Liar di Labuhan Batu Utara, Selamatkan Aset Negara

313
×

KAI Tertibkan Bangunan Liar di Labuhan Batu Utara, Selamatkan Aset Negara

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara menertibkan satu unit bangunan liar yang berdiri di lahan emplasemen Stasiun Mambang Muda, Rabu, 25 Juni 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya perusahaan dalam mengamankan aset negara yang dikuasai secara ilegal.

Bangunan seluas 144 meter persegi tersebut diketahui dimanfaatkan oleh pihak perorangan untuk kegiatan usaha tanpa perjanjian resmi dengan KAI.

Aset bernilai Rp28,8 juta itu tercatat atas nama PT KAI melalui Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 6095.0 Tahun 2025.

“Penertiban dilakukan setelah upaya persuasif tidak diindahkan. Kami sudah melayangkan surat pemberitahuan dan tiga kali peringatan, namun tidak ada respons yang konstruktif,” kata Manager Humas KAI Divre I Sumut, M. As’ad Habibuddin.

Penertiban melibatkan 41 personel gabungan dari internal KAI, aparat kelurahan, TNI, dan Polri. Proses berjalan tanpa insiden, dan bangunan berhasil dikosongkan.

Menurut As’ad, penertiban ini merupakan bagian dari agenda berkelanjutan KAI untuk menjaga integritas pengelolaan aset sekaligus mendukung tata kelola perusahaan yang akuntabel dan profesional.

Sepanjang tahun 2025 hingga akhir Juni, KAI Divre I Sumut telah menertibkan aset tanah dan bangunan seluas 11.602 meter persegi dengan nilai lebih dari Rp51,6 miliar.

Sementara pada 2024, penertiban mencakup area 13.362 meter persegi dengan nilai aset mencapai Rp55,6 miliar.

“KAI akan terus mengawal penggunaan aset negara agar sesuai peruntukan dan memiliki manfaat maksimal bagi masyarakat,” ujar As’ad.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *