Polhukam

Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli

154
×

Kajatisu Didesak Batalkan Status Tersangka 3 Guru di Cabjari Labuhan Deli

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Kuasa hukum tiga guru yang menjadi korban penetapan tersangka oleh Penyidik Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli menyatakan keprihatinan mendalam atas mandeknya respons institusi kejaksaan terhadap permintaan peninjauan ulang status hukum klien mereka.

“Sudah lebih dari tiga pekan para advokat mengajukan permohonan pembatalan status tersangka, namun hingga kini tidak ada tindakan berarti dari aparat penegak hukum,” ungkap advokat, Bambang Santoso SH MH didampingi Hendra Julianta SH dan M Elvian SH kepada wartawan, Selasa (3/3/2026).

Tiga guru tersebut, yakni Rino Tasri, Bambang Ahmadi Karo-Karo, dan Handriyatul Akhbar. Selama ini, ketiganya tidak mengelola secara langsung dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah. ⁿ

“Mereka tidak menerima, tidak menikmati, dan tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari dana BOS yang kini dipersoalkan. Karena itu, penetapan mereka sebagai tersangka diduga kuat tidak hanya mencederai akal sehat, tetapi juga bentuk kriminalisasi terhadap pahlawan tanpa tanda jasa itu,” tegas Bambang.

Didapatkan informasi, penyidik menemukan uang Rp40 juta saat melakukan pengeledahan di rumah oknum yayasan berinisial M. Namun, uang tersebut tidak disita dan tidak didalami asal-muasalnya.

Permohonan pengalihan jenis penahanan dari rumah tahanan negara (Rutan) ke tahanan kota juga tidak dikabulkan. Sikap diam aparat hukum dinilai sebagai pengabaian atas hak-hak dasar warga negara dan diduga memperpanjang penderitaan keluarga para guru, yang kini harus menanggung tekanan psikologis dan stigma sosial akibat tuduhan yang keliru.

Fakta penting yang disampaikan guru dalam berita acara pemeriksaan BAP, lanjut Bambang, justru menerangkan oknum yayasan berinisial M ikut saat mencairkan dana BOS di bank, dan langsung mengambil atau menguasai uang tersebut untuk dimasukkan ke rekening pribadinya.

Plus, seluruh proses belanja kebutuhan sekolah dilakukan oleh oknum tersebut. Namun hingga kini, penyidik tidak menetapkannya sebagai tersangka. Semestinya oknum itulah yang menjadi tersangka bukan tiga guru tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *