Sarimin dan Aldi ditangkap saat akan melangsir kedua janjang TBS itu dengan menggunakan sepeda motor. Namun kejadian itu bukan hanya mengorban pria yang sehari–hari bekerja rangkap sebagai buruh penjaga kebun dan tenaga panen dengan gaji atau upah sebesar Rp. 1,6 Juta bersama 1 karung beras itu, juga mengorban anaknya yang sehari – hari bekerja sebagai buruh pembantu operator alat berat di milik perusahaan tersebut.
Pemecatan keduanya dilakukan Asisten bersama mandor di bawah ancaman dan dua pilihan menyakitkan, mengundurkan diri atau dilaporkan ke polisi untuk diproses hukum.(gan)












