Polhukam

Kasus Penggelapan Motor di Medan Tembung Masuk Tahap Penyidikan

261
×

Kasus Penggelapan Motor di Medan Tembung Masuk Tahap Penyidikan

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Kasus dugaan penggelapan sepeda motor milik Tia Putri Lestari di wilayah hukum Polsek Medan Tembung resmi memasuki tahap penyidikan.

Proses ini dimulai setelah kepolisian menerbitkan surat perintah penyidikan pada awal November 2025.

Kapolsek Medan Tembung AKP Ras Maju Tarigan melalui Kasi Humas Aiptu Sir Jhon Milala menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Selasa malam, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Rambungan II, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Saat itu, Tia (28 tahun), seorang wiraswasta yang tinggal di Jalan Suasa Selatan LK XI, Medan Deli, sedang bekerja bersama teman-temannya.

Menurut keterangan polisi, insiden bermula ketika salah satu rekan Tia mengalami gigitan ular tomket dan membutuhkan obat dengan segera. Seorang pria bernama Tegar kemudian menawarkan diri untuk membeli obat dan meminjam sepeda motor Honda Beat hitam berpelat BK 5192 AJI milik Tia. “Korban memberikan kunci motor, namun pelaku tidak kembali hingga keesokan paginya,” ujar Aiptu Sir Jhon.

Tegar baru muncul pada Rabu siang, 15 Oktober sekitar pukul 13.00 WIB, dan mengaku motor tersebut telah dirampas oleh orang tak dikenal. Atas kejadian itu, Tia mengalami kerugian sekitar Rp13 juta.

Tia kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Medan Tembung pada 24 Oktober 2025 dengan nomor laporan LP/B/1666/X/2025. Polisi menindaklanjuti laporan itu dengan mengeluarkan Surat Perintah Penyelidikan bernomor SP. Lidik/2108/X/Res.1.11./2025 pada 1 November 2025. Perkara ini dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Sebelum naik ke tahap penyidikan, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, termasuk memeriksa korban, memanggil saksi bernama Siti Nurbaya, serta menyusun rencana penyelidikan.

“Perkara tersebut kini sudah tahap sidik. Rencana selanjutnya adalah memanggil pelapor untuk pemeriksaan tambahan serta melakukan gelar perkara guna penetapan tersangka,” kata Aiptu Sir Jhon.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *