TERITORIAL24.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Telah memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah.
Kasus ini melibatkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada tahun 2018 hingga 2020 dengan tersangka korporasi PT Refined Bangka Tin dan pihak terkait lainnya.
Tiga saksi yang diperiksa adalah PS, Inspektur Tambang Dinas Pertambangan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2015-2016; DHS, Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral sejak 2016; dan HP, Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Hutan sejak April 2022.
Pemeriksaan ini dilakukan untuk mendalami dan memperkuat bukti-bukti dalam penyidikan tindak pidana korupsi terkait tata niaga timah yang terjadi antara tahun 2015 hingga 2022.
Kejaksaan Agung berharap hasil pemeriksaan ini dapat melengkapi pemberkasan kasus tersebut.(Anggi)