TERITORIAL24.COM, MEDAN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi 2 DPRD Medan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Medan, Selasa (11/2/2025) berlangsung secara tertutup, berbeda dengan rapat-rapat sebelumnya yang terbuka untuk media.
Petugas pengamanan di gedung DPRD Medan melarang wartawan untuk meliput rapat tersebut, dengan alasan rapat berlangsung secara tertutup.
“Perintah bang. Tertutup,” ujar petugas yang tidak merinci siapa yang memberikan perintah tersebut.
Akhirnya, sejumlah wartawan memilih untuk menunggu di luar ruang Komisi 2 selama sekitar satu jam hingga rapat selesai.
Setelah rapat berakhir, wartawan mencoba mengonfirmasi alasan di balik keputusan tersebut.
Ketua Komisi 2 DPRD Medan, Kasman Marasakti Lubis, menjelaskan bahwa rapat tersebut membahas beberapa hal yang dinilai perlu dilakukan secara tertutup.
Meski tidak merinci seluruh agenda pembahasan, Kasman menyebutkan bahwa salah satu topik yang dibicarakan adalah soal rangkap jabatan kepala sekolah (kepsek) di sejumlah SMP di Medan.
“Kami tadi bertanya soal rangkap jabatan sejumlah kepala sekolah SMP. Dari penjelasan Kadisdikbud, jabatan kepsek yang merangkap itu adalah Plt (Pelaksana Tugas),” ujar Kasman, yang juga menjabat Ketua DPC PKS Medan.
Kasman menambahkan bahwa selain soal rangkap jabatan, terdapat pula pembahasan mengenai Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), namun ia tidak merinci lebih lanjut.
Keputusan untuk menggelar rapat tertutup ini menarik perhatian, mengingat sebelumnya, rapat antara Komisi 2 dengan OPD umumnya terbuka untuk diliput oleh wartawan.(Akbar)