Politik

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Dugaan Pelanggaran PBG, Bahas Sejumlah Bangunan hingga Contempo Regency

70
×

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Dugaan Pelanggaran PBG, Bahas Sejumlah Bangunan hingga Contempo Regency

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Komisi 4 DPRD Kota Medan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan pengaduan masyarakat dan temuan di lapangan.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi 4 DPRD Kota Medan pada Selasa (28/7/2026) itu melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), aparat kewilayahan, hingga pemilik bangunan yang menjadi objek pembahasan.

RDP dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, SH, didampingi Wakil Ketua Komisi IV, Dr. Muhammad Afri Rizki Lubis, SM, MIP, serta dihadiri para anggota Komisi 4.

Dalam rapat tersebut, Komisi 4 menindaklanjuti berbagai laporan masyarakat terkait dugaan permasalahan administrasi maupun kepatuhan terhadap ketentuan PBG pada sejumlah bangunan di Kota Medan.

Beberapa lokasi yang menjadi pembahasan meliputi bangunan di Jalan Marelan Raya Nomor 1, Kecamatan Medan Deli, bangunan di Jalan Marelan Raya, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, bangunan sekolah swasta di Jalan Abdul Sani Muthalib, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Perumahan Vayana Mansion di Jalan Marelan Pasar I Rel, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, serta bangunan rumah toko di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Selain membahas sejumlah bangunan tersebut, Komisi IV juga mengevaluasi hasil kunjungan lapangan terkait pembongkaran tembok dan taman di kawasan Perumahan Contempo Regency, Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Persoalan ini sebelumnya menjadi perhatian DPRD karena menyangkut fasilitas lingkungan perumahan dan kepentingan warga.

Untuk memperoleh penjelasan secara menyeluruh, Komisi IV menghadirkan sejumlah OPD terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, Satuan Polisi Pamong Praja, Badan Pertanahan Kota Medan, camat dan lurah dari wilayah yang menjadi lokasi bangunan, serta para pemilik bangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *