TERITORIAL24.COM, MEDAN — Ketua Komisi III DPRD Medan, Salomo TR Pardede, meminta Dinas Pariwisata Kota Medan menindak tegas pelaku usaha hiburan dan permainan ketangkasan yang melanggar Surat Edaran Wali Kota Medan tentang penutupan sementara selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Permintaan itu disampaikan Salomo dalam rapat bersama Dinas Pariwisata di Gedung DPRD Medan, Selasa, 24 Februari 2026.
Rapat dihadiri Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan M. Odie Anggia Batubara beserta jajaran.
Salomo, politikus Partai Gerindra, mengatakan pengawasan dan penindakan perlu dilakukan untuk menjaga suasana kondusif serta menghormati bulan suci Ramadan. “Jangan pilih kasih dalam penertiban karena bisa memicu keributan. Lakukan pengawasan dengan benar dan secara persuasif, tetapi tetap tegas,” kata dia.
Menurut Salomo, hingga hari keenam Ramadan masih terdapat pelaku usaha yang tidak mengindahkan ketentuan surat edaran, termasuk sejumlah gelanggang permainan ketangkasan biliar yang beroperasi di luar jam yang ditentukan.
Kondisi itu, kata dia, berpotensi menimbulkan preseden buruk bagi pelaku usaha lain.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pariwisata Kota Medan, M. Odie Anggia Batubara, menyatakan pihaknya akan mengamankan dan menegakkan Surat Edaran Wali Kota Medan.
“Kami akan mengamankan surat edaran tersebut dan terus memantau tempat hiburan lainnya,” ujarnya.
Ia mengatakan dinasnya juga secara proaktif mengingatkan pengusaha hiburan dan rekreasi, khususnya yang menjual minuman beralkohol, agar mematuhi ketentuan selama Ramadan.
Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 400.8.3.2/145226 Tahun 2026 mengatur penutupan sementara tempat usaha hiburan dan rekreasi selama Ramadan 1447 Hijriah. Ketentuan itu berlaku sejak 18 Februari hingga 20 Maret 2026.
Dalam surat edaran tersebut, pelaku usaha hiburan malam seperti diskotek, klub malam, pub dengan musik hidup, karaoke, rumah pijat, oukup, spa, serta bar atau rumah minum diwajibkan menghentikan kegiatan usaha selama periode tersebut.
Adapun usaha permainan ketangkasan, kecuali arena permainan anak-anak, dibatasi jam operasionalnya pukul 10.00 hingga 18.00 WIB dan dilarang menjual minuman beralkohol.












