Kota Medan

Komisi III DPRD Medan Minta Dinas Pariwisata Tegakkan SE Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan

189
×

Komisi III DPRD Medan Minta Dinas Pariwisata Tegakkan SE Penutupan Tempat Hiburan Selama Ramadan

Sebarkan artikel ini

Restoran yang menyelenggarakan kegiatan musik religi diwajibkan mengurangi volume suara serta memperhatikan kegiatan rumah ibadah terdekat.

Surat edaran itu juga menginstruksikan camat se-Kota Medan untuk membentuk dan mengaktifkan posko ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing. (Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *