Restoran yang menyelenggarakan kegiatan musik religi diwajibkan mengurangi volume suara serta memperhatikan kegiatan rumah ibadah terdekat.
Surat edaran itu juga menginstruksikan camat se-Kota Medan untuk membentuk dan mengaktifkan posko ketenteraman dan ketertiban umum di wilayah masing-masing. (Anggi)












