Ia juga menambahkan, terdakwa adalah seorang penjual kopi yang memiliki penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kartono dikenal sebagai warga yang memiliki rumah di kawasan wisata dan kerap menerima tamu dari luar negeri, termasuk Michael yang pertama kali datang ke Indonesia pada Agustus 2024.
“Mengingat usia terdakwa yang masih muda dan potensi masa depannya yang masih panjang, kami berharap majelis hakim memberikan putusan bebas.”
“Tidak adil jika seseorang dihukum mati atas perbuatan yang tidak dilakukannya,” tutup Daniel.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi yang telah disampaikan oleh kuasa hukum terdakwa.***












