Daerah

Lonsum Kebun Bah Bulian Salurkan 31.250 Kg Pupuk untuk Petani di Simalungun

279
×

Lonsum Kebun Bah Bulian Salurkan 31.250 Kg Pupuk untuk Petani di Simalungun

Sebarkan artikel ini
PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) Area Lima Puluh menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertanian berkelanjutan dengan menyalurkan 31.250 kg pupuk kepada 163 petani di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu(5/2/2025).(teritorial24)

TERITORIAL24.COM, SIMALUNGUN-PT PP London Sumatra Indonesia Tbk (Lonsum) Area Lima Puluh menunjukkan komitmennya dalam mendukung pertanian berkelanjutan dengan menyalurkan 31.250 kg pupuk kepada 163 petani di Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, Rabu(5/2/2025).Bantuan ini diberikan kepada 10 kelompok tani yang mengelola lahan seluas 248,16 hektare, sebagai bagian dari program Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS).

Program ini merupakan implementasi dari kewajiban perusahaan untuk mengalokasikan 20% dari luas Hak Guna Usaha (HGU) kepada masyarakat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Area Manager Agronomy Lonsum, Rahmat Husaini, menegaskan bahwa perusahaan berkomitmen untuk membangun kemitraan yang saling menguntungkan dengan masyarakat sekitar kebun.

“Kami tidak hanya memberikan bantuan pupuk, tetapi juga melaksanakan sekolah lapangan untuk membimbing petani dalam penerapan teknik budidaya kelapa sawit yang benar.”

” Program ini merupakan bagian dari komitmen Lonsum dalam menerapkan praktik agrikultur berkelanjutan,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Simalungun serta para pemangku kepentingan yang telah mendukung pelaksanaan program ini.

Camat Raya Kahean, Janopel Tanjung, menyambut baik inisiatif Lonsum dan meminta petani memanfaatkan pupuk sesuai dengan kebutuhan lahan.

“Kami sangat mengapresiasi program ini. Saya mengimbau kepada petani agar tidak menjual pupuk yang diberikan, tetapi menggunakannya di lahan masing-masing.Jika kerja sama ini berjalan baik, diharapkan bantuan dapat berlanjut di masa mendatang,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Simalungun, Sakban Saragih, SP., M.Si, menegaskan bahwa program ini selaras dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021, yang mewajibkan perusahaan perkebunan melaksanakan FPKMS sebesar 20% dari luas HGU.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada PT Lonsum yang telah mendukung petani di sekitar kebun. Program ini tidak hanya membantu meningkatkan produktivitas pertanian, tetapi juga mendorong kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *