“Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui terlibat dalam aksi pencurian dengan kekerasan bersama sejumlah rekannya,” ungkapnya.
Kapolsek juga menyebut pelaku mengaku uang hasil penjualan barang curian digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Selain itu, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Ahmad Dedi merupakan residivis dan pernah melakukan tindak kejahatan sebanyak tiga kali di wilayah hukum Polsek Medan Tembung.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Medan Tembung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Ari)












