Kota Medan

Margaret Minta Kepling 8 Kelurahan Tangkahan Dicopot

110
×

Margaret Minta Kepling 8 Kelurahan Tangkahan Dicopot

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Anggota Komisi I DPRD Kota Medan, Margaret MS, meminta agar Kepala Lingkungan (Kepling) 8 Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, John Ricardo Purba, dicopot dari jabatannya.

Ia menilai Kepling tersebut bersikap arogan dan tidak peduli dengan pembangunan lingkungan sekitar.

Pernyataan tersebut disampaikan Margaret dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang Komisi 1 DPRD Kota Medan, Selasa (25/2/2025).

Dalam rapat tersebut, hadir Camat Medan Labuhan, Khairun Nasir, Lurah Tangkahan, E Padang, Kepling 8 John Ricardo Purba, serta masyarakat setempat.

Margaret menilai Kepling 8 Tangkahan tidak memiliki etika dan akhlak yang baik. Ia mengungkapkan, pada tahun 2023, saat ada kegiatan pengecoran jalan di Lingkungan 8, Kepling John Ricardo Purba tidak peduli dengan warga yang sedang bergotong royong.

Bahkan, menurut Margaret, Kepling tersebut justru terlihat bertelanjang dada dan berada di sebuah warung, yang dinilai sangat tidak pantas.

Mendengar keterangan tersebut, Romauli Silalahi, yang memimpin RDP, mengingatkan Camat Medan Labuhan, Khairun Nasir, untuk melakukan verifikasi ulang terhadap syarat dukungan yang diterima oleh John Ricardo Purba dalam proses pemilihannya.

Romauli juga mendukung permintaan Margaret agar SK Kepling 8 yang dikeluarkan pada Januari 2025 dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang.

“Batalkan SK Kepling 8 Kelurahan Tangkahan yang dipilih pada Januari 2025 dan lakukan pemilihan ulang,” tegas Margaret.

Selain itu, Margaret meminta Camat Medan Labuhan dan Tapem Pemko Medan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Kepling.

Ia juga mengusulkan agar Kepling 8 yang terpilih diberi sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

RDP yang dipimpin Romauli Silalahi ini diputuskan akan dilanjutkan, dengan rencana memanggil kembali pihak-pihak terkait dalam pemilihan Kepling 8 Kelurahan Tangkahan untuk klarifikasi lebih lanjut.(Anggi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *