TERITORIAL24.COM, PEMATANGSIANTAR– Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara berhasil membongkar jaringan narkoba di Kota Pematang Siantar.
Pengungkapan kasus ini berlangsung pada Rabu (15/1/2025) sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Pematang Siantar, Gang Air Bersih, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba. Tiga tersangka, yaitu AN (27), HG (31), dan MS (30), ditangkap dalam operasi tersebut.
Saat penangkapan, MS yang diketahui berperan sebagai penjaga keamanan bandar narkoba berusaha melawan petugas dan memprovokasi warga sekitar. Meskipun demikian, petugas berhasil mengamankan MS bersama dua tersangka lainnya untuk dibawa ke Polda Sumut.
Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa MS berperan mengawasi aktivitas peredaran narkoba dan menjaga bandar.
Sementara itu, HG bertindak sebagai bandar narkoba yang menerima pasokan barang, dan AN berperan sebagai perantara yang menghubungkan pembeli dengan HG.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah HG, petugas menemukan 500 paket sabu siap edar dengan berat 67,24 gram netto, serta satu bungkus ganja seberat 48 gram netto. Selain itu, barang bukti lainnya juga diamankan.
Ketiga tersangka kini berada dalam tahanan Polda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi menegaskan bahwa siapapun yang menghalangi tugas kepolisian dalam pemberantasan narkoba akan ditindak tegas.(Anggi)