Kota Medan

Minim PAD, Pansus DPRD Medan Nilai Perkimcikataru Gagal Kelola Aset

183
×

Minim PAD, Pansus DPRD Medan Nilai Perkimcikataru Gagal Kelola Aset

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Panitia Khusus (Pansus) Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DPRD Kota Medan menilai kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) belum optimal dalam mengelola aset daerah.

Penilaian tersebut mengemuka dalam rapat pendalaman Pansus PAD bersama Perkimcikataru di Gedung DPRD Medan, Senin, 12 Januari 2026.

Ketua Pansus PAD DPRD Medan, El Barino Shah, mengatakan perolehan PAD dari pemanfaatan aset daerah masih jauh dari potensi yang seharusnya bisa dicapai.

Ia menyebut tidak terlihat keseriusan dinas tersebut dalam mengelola aset untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Dalam rapat terungkap, pada 2025 Perkimcikataru hanya mampu menyumbang PAD sebesar Rp 2,1 miliar dari sekitar 210 unit aset bangunan yang dikelola.

Menurut El Barino, capaian tersebut menunjukkan pengelolaan aset belum dilakukan secara maksimal.

Ia menyoroti sejumlah aset strategis, seperti rumah susun sederhana sewa (rusunawa) dan deretan rumah toko, yang dinilai memiliki potensi besar untuk meningkatkan PAD. Namun, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal.

El Barino mengatakan Pansus PAD mendorong penertiban aset milik Pemerintah Kota Medan, terutama aset yang belum memiliki dokumen administrasi yang lengkap.

Menurutnya, penataan aset perlu dilakukan secara menyeluruh dan dikelola lebih profesional.

Pansus PAD, kata El Barino, juga akan berkoordinasi dengan Pansus Aset DPRD Medan yang saat ini tengah bekerja.

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan upaya peningkatan PAD berjalan seiring dengan penyelamatan dan penataan aset daerah.

Selain itu, El Barino menyebut pengelolaan aset daerah ke depan dimungkinkan untuk dialihkan ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemko Medan guna memaksimalkan kontribusi aset terhadap PAD.(Anggi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *