TERITORIAL24.COM, BLITAR
– Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar menggelar Musyawarah Desa (Musdes) pada Rabu (8/7/2026) di Gedung Serba Guna Desa Serang. Musyawarah tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Blitar terkait pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bina Usaha Mandiri serta sejumlah program desa.
Musdes dihadiri unsur Muspika Kecamatan Panggungrejo, Pemerintah Desa Serang, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pengurus BUMDes, lembaga kemasyarakatan desa, serta perwakilan masyarakat.
Jalannya forum berlangsung dinamis dengan berbagai masukan, pertanyaan, dan penyampaian aspirasi dari masyarakat mengenai pengelolaan keuangan desa dan BUMDes.
Kepala Desa Serang, Dwi Handoko Pawiro, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah agenda penting yang dibahas dalam musyawarah tersebut.
Di antaranya pergantian Ketua LPMD beserta pengurus BUMDes Bina Usaha Mandiri, tindak lanjut pengembalian hasil pemungutan tiket wisata Pantai Serang yang dinilai belum sesuai ketentuan, baik yang dikelola oleh BUMDes maupun tim independen, serta pengembalian setoran Sisa Hasil Usaha (SHU) BUMDes ke Pendapatan Asli Desa (PADes) sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan.
Selain itu, forum juga membahas keberlanjutan operasional BUMDes, khususnya pengelolaan Unit Wisata Pantai Serang, termasuk kejelasan status para karyawan yang selama ini bekerja pada unit usaha tersebut.
Evaluasi terhadap kinerja pengurus BUMDes menjadi salah satu fokus pembahasan sebagai upaya memperkuat tata kelola badan usaha milik desa agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Dalam kesempatan yang sama, Pemerintah Desa Serang turut memaparkan realisasi Program 1 RT 1 Sarjana dengan menghadirkan para penerima manfaat sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat atas pelaksanaan program tersebut.
Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian peserta Musdes adalah terkait keberadaan dana hasil pengelolaan BUMDes yang menjadi bagian dari temuan Inspektorat.












