Untuk memberikan kepastian kepada masyarakat, forum menyepakati agar perwakilan masyarakat bersama bendahara BUMDes melakukan pengecekan langsung ke bank guna memastikan keberadaan dana kas BUMDes yang diklaim masih tersimpan.
Musdes juga menyepakati rencana penggunaan sisa Hasil Usaha BUMDes sebesar Rp114.577.517,00 yang akan dialokasikan sebagai bantuan keuangan bagi lingkungan di Desa Serang, mencakup 27 RT, sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Melalui Musdes tersebut, Pemerintah Desa Serang berharap seluruh rekomendasi Inspektorat Kabupaten Blitar dapat segera ditindaklanjuti secara bertahap.
Forum musyawarah ini juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola pemerintahan desa dan BUMDes yang lebih baik, sehingga mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat sekaligus mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan.(didik)












