TERITORIAL24.COM, PALAS – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Satresnarkoba Polres Palas) Polda Sumatera Utara menangkap seorang pria berinisial TS (29), seorang pengangguran yang diduga menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu, Sabtu malam (01/02/2025), sekitar pukul 22.15 WIB.
Pria tersebut diamankan di sekitar lapangan bola, Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas bersama barang bukti sabu. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba di daerah tersebut.
Kapolres Palas, AKBP Diari Astetika, SIK, melalui Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Said Rum Harahap, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan oleh personel Tim Opsnal Polsek Sosa yang sedang melaksanakan patroli rutin.
Tim yang terdiri dari Aipda HP Pasaribu, Aipda Hamdani, Aipda Tomi Pulunugan, dan Bripka Asman Harahap, langsung menuju lokasi setelah menerima informasi dari warga.
Sesampainya di tempat kejadian, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan dan mengamankannya.
Setelah diperiksa, pelaku mengaku bernama TS. Tim patroli kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa satu buah kaca pirex dalam bungkus rokok sampoerna, serta satu plastik klip berisi sabu seberat 1,72 gram yang disembunyikan di saku celananya.
Kasubsi Penmas Humas Polres Palas, Bripka Ginda K Pohan, menambahkan bahwa petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya, termasuk tiga plastik klip kosong, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp 330 ribu
Selanjutnya, Minggu (02/02/2025), tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut. (rel/Anggi)












