Pemerintah menilai, kerja sama semacam itu bisa saja masih berlangsung mengingat masa berlaku yang umumnya mencapai 25 hingga 50 tahun dan dapat diperpanjang.
Namun demikian, sejak adanya regulasi terbaru pada 2019, penerbitan izin serupa sudah tidak lagi diperbolehkan. Oleh karena itu, evaluasi menyeluruh akan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan terkini.
“Yang terpenting adalah memastikan status penggunaan aset tersebut jelas dan memberikan manfaat bagi daerah,” tambahnya.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap peningkatan PAD dapat tercapai secara signifikan, sekaligus memastikan pengelolaan aset daerah berjalan lebih tertib, transparan, dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan.(Akbar)












