Kota Medan

PDI-P Soroti Ketersediaan Blanko KTP dan Hak Guru di Medan

113
×

PDI-P Soroti Ketersediaan Blanko KTP dan Hak Guru di Medan

Sebarkan artikel ini

Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di DPRD Kota Medan mengungkapkan beberapa isu penting dalam Rapat Paripurna yang berlangsung Senin, 10 Februari 2025.

Dalam rapat tersebut, Ketua Fraksi PDI-P Roby Barus, S.E., M.A.P., menyoroti beberapa masalah yang perlu segera ditangani oleh Pemerintah Kota Medan.

Roby Barus menyampaikan bahwa menjelang bulan suci Ramadhan, tingkat kriminalitas di Medan diperkirakan akan meningkat.

“Kami meminta agar Pemerintah Kota Medan bersama Polrestabes Medan dan instansi terkait untuk meningkatkan keamanan, mulai dari tingkat lingkungan, kelurahan, hingga kecamatan,” ujar Roby Barus.

Selain itu, PDI-P juga mendesak Pemko Medan untuk segera melakukan pemasangan dan perbaikan lampu penerangan jalan umum (LPJU) di setiap titik yang ada.

Dalam kesempatan yang sama, Fraksi PDI-P juga menyoroti masalah ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk (KTP) di Kota Medan. Sekretaris Fraksi PDI-P, Lily, mengungkapkan bahwa penerbitan KTP baru maupun pergantian KTP yang hilang atau rusak tertunda akibat terbatasnya blanko KTP.

“Kami menerima informasi bahwa pelayanan KTP masih terbengkalai, dan ini perlu segera diselesaikan,” kata Lily.

Selain itu, Lily juga menyoroti hak-hak guru yang belum dipenuhi, khususnya terkait tunjangan. Forum Guru Bersatu Medan (FGBM) mengeluhkan belum diterimanya tunjangan tambahan 50% dari gaji 14 dan 50% dari gaji 13 untuk anggaran tahun 2023, sesuai dengan ketentuan PP Nomor 15 Tahun 2023.

Guru-guru yang belum mendapat sertifikasi juga belum menerima tunjangan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Lily lebih lanjut mengungkapkan bahwa Tunjangan Kerja (Tukin) dan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) untuk guru PNS dan PPPK dari tingkat TK hingga SMP di Kota Medan juga belum pernah diterima.

Fraksi PDI-P juga mengingatkan pentingnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Medan.

Menurut Lily, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang, luas RTH di Kota Medan seharusnya mencapai 7.953 hektar, namun hingga kini masih terdapat kekurangan sebesar 3.366 hektar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *