“Pemerintah Kota Medan harus memberikan perhatian serius terhadap pemenuhan kebutuhan RTH yang berfungsi sebagai kawasan rekreasi, olahraga, jalur hijau, taman, dan resapan air,” ujar Lily.
PDI-P juga menyoroti pencabutan Perda Kota Medan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Medan Tahun 2015-2035.
Lily mempertanyakan mengapa pencabutan Perda ini baru dilakukan sekarang, padahal seharusnya sudah diajukan pada tahun 2022.
Ia juga meminta penjelasan mengenai status peraturan yang menjadi payung hukum dalam pelaksanaan rencana tata ruang dan zonasi setelah pencabutan Perda tersebut.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Chen, dan dihadiri oleh Wali Kota Medan Muhammad Afif Bobby Nasution.(Anggi)












