TERITORIAL24.COM, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) mengalokasikan sebagian besar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025 untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.
Dari total dana sebesar Rp15,2 miliar, sekitar Rp12,6 miliar digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin yang terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto, pada Jumat (11/7/2025).
Ia menyebutkan bahwa dana tersebut akan menanggung premi kesehatan bagi 27.986 warga yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
“Sekitar Rp12,6 miliar dari total anggaran DBHCHT tahun ini kami fokuskan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PBID,” ungkap Muhdianto.
Menurutnya, kebijakan ini merupakan strategi pemerintah daerah dalam memastikan keberlanjutan layanan kesehatan gratis, khususnya bagi masyarakat yang belum mampu membayar iuran secara mandiri.
Program ini juga diharapkan bisa menurunkan beban biaya kesehatan bagi kelompok rentan.
Tak hanya untuk iuran BPJS, sisa dana DBHCHT juga akan dimanfaatkan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas infrastruktur fasilitas kesehatan milik pemerintah, seperti puskesmas dan puskesmas pembantu (pustu).
Selain itu, anggaran juga akan digunakan untuk pengadaan obat-obatan esensial guna mendukung pelayanan medis yang lebih optimal.
“Pemanfaatan DBHCHT tidak sebatas untuk pembayaran iuran BPJS. Kami juga mengalokasikan anggaran tersebut untuk meningkatkan sarana prasarana kesehatan serta memastikan ketersediaan obat di fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah,” tambahnya.
Lebih lanjut, Muhdianto menegaskan bahwa tambahan anggaran ini menjadi peluang besar untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan di Kabupaten Blitar secara keseluruhan.
Pemerintah daerah berharap, kebijakan ini mampu membawa dampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan dan derajat kesehatan masyarakat.(ADV/kmf/didik)












