Blitar Raya

Pemkab Blitar Perketat Pengawasan Pajak Tambang, 300 STP Terbit dalam Sehari

396
×

Pemkab Blitar Perketat Pengawasan Pajak Tambang, 300 STP Terbit dalam Sehari

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, BLITAR – Pemerintah Kabupaten Blitar terus memperkuat upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB).

Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), operasi gabungan pengawasan dan evaluasi (monev) digelar pada Selasa (12/8/2025) untuk menertibkan pengelolaan pajak sektor tambang.

Kegiatan ini melibatkan berbagai instansi, seperti Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Badan Pendapatan Provinsi Jawa Timur, TNI, dan Polri. Pengawasan dilakukan di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan tambang Desa Selokajang, Srengat, hingga Pos Pantau Sub Terminal Kademangan dan titik akhir di wilayah Desa Dawuhan.

Dalam operasi ini, setiap truk pengangkut batuan diperiksa kelengkapan dokumen Surat Tanda Pengambilan (STP), sebagai bukti pembayaran pajak.

Bagi yang tidak membawa STP, petugas memberikan peringatan dan sosialisasi pentingnya membayar pajak sesuai aturan.

Kepala Bidang Penetapan dan Penagihan Pajak Daerah Bapenda Blitar, Roni Arif Satriawan, menyebut kegiatan ini sebagai bagian dari penegakan tata kelola pajak MBLB yang mulai diperketat sejak 1 Juli 2025.

“Tujuannya bukan hanya penertiban, tetapi juga edukasi agar kepatuhan pajak meningkat. Terbukti, dalam satu hari terdapat peningkatan sekitar 300 STP di Pos Pantau Kademangan,” ungkap Roni.

Meski demikian, masih ditemukan sejumlah pelanggaran. Beberapa sopir truk dan pelaku usaha tambang diduga menghindari pos pemeriksaan dengan melewati jalur alternatif atau jalur tikus. Salah satu jalur yang sering digunakan adalah rute Plumpungrejo–Jimbe.

Kasubid Penagihan Pajak Daerah, Zunaedi, menambahkan bahwa pelanggaran ini menunjukkan pentingnya penambahan pos pantau di titik rawan.

“Ada tiga truk yang tertangkap tidak membawa STP dan mencoba menghindar lewat jalur lain. Ini menjadi dasar bagi kami untuk memperluas pengawasan,” tegasnya.

Pemkab Blitar menegaskan akan terus melakukan pengawasan rutin dan memberikan tindakan tegas kepada pelanggar.

Selain untuk mencegah kebocoran pajak, langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran wajib pajak serta mengoptimalkan pendapatan daerah dari sektor pertambangan.(Didik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *