Erfin mengakui masih terdapat sejumlah kendala teknis dan administrasi dalam pelaksanaan program, termasuk adanya perubahan kebijakan pengadaan barang dan jasa.
Karena itu, Pemko Medan membutuhkan konsolidasi dan koordinasi dengan kementerian serta lembaga terkait untuk mempercepat pelaksanaan program rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Kami berharap dengan kehadiran tim Satgas PRR ini bisa memberikan dukungan bagi kami untuk melakukan percepatan-percepatan,” ujarnya.
Terkait bantuan bagi masyarakat terdampak, Erfin menyampaikan bantuan stimulan untuk perbaikan rumah rusak ringan dan rusak sedang telah diterima. Sementara bantuan untuk rumah dengan kategori rusak berat belum diperoleh.
Untuk bantuan jaminan hidup, Erfin mengatakan Pemko Medan tidak mengusulkan bantuan tersebut. Namun, masih terdapat perbedaan data yang perlu diklarifikasi dan disesuaikan dengan kelengkapan administrasi.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Satgas PRR Pascabencana Alam Wilayah Sumatera, Marsda TNI Mohammad Nurdin, mengatakan kedatangan tim ke Medan untuk mengonfirmasi data penanganan pascabencana sekaligus mendengar langsung berbagai kendala yang dihadapi pemerintah daerah.
“Satgas ini tidak mengambil alih tugas kementerian dan lembaga. Keberadaan kami lebih kepada fungsi koordinatif untuk mengurai simpul-simpul permasalahan di daerah yang ujungnya berdampak kepada masyarakat,” kata Nurdin.
Menurutnya, percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi membutuhkan terobosan, namun tetap harus dilaksanakan dalam koridor hukum. Transparansi dan akuntabilitas juga harus menjadi perhatian karena anggaran yang digunakan merupakan uang negara.
Usai pertemuan di Balai Kota Medan, kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan lapangan bersama BPBD dan perangkat daerah terkait.
Peninjauan tersebut menjadi bagian dari evaluasi sekaligus tindak lanjut untuk mempercepat pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Medan.(Akbar)












