TERITORIAL24.COM, BLITAR – Polisi dari Polsek Nglegok berhasil mengungkap kasus pencurian perhiasan emas yang terjadi di sebuah rumah di Dusun Kemloko, Desa Kemloko, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Pelaku berinisial MJP (29), warga Kota Blitar, ditangkap di wilayah Kelurahan Kauman, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, setelah sempat melarikan diri.
Peristiwa pencurian itu diketahui terjadi pada Kamis, 4 Desember 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban, Y (53), seorang ibu rumah tangga, awalnya tidak curiga saat berada di dalam rumah bersama anak dan keluarganya.
Namun setelah masuk ke kamarnya, korban mendapati kotak perhiasan berwarna merah muda dalam kondisi terbuka dan seluruh perhiasan emas miliknya telah hilang.
Korban bersama anaknya berusaha mencari barang berharga tersebut, namun tidak menemukannya. Tetangga korban, D (23), kemudian memberikan keterangan bahwa ia sempat melihat seorang laki-laki mengenakan baju merah berada di sekitar rumah korban pada waktu kejadian.
Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian hingga Rp65 juta, berupa perhiasan emas dengan total berat 44,22 gram, terdiri dari gelang dan cincin dengan berbagai ukuran.
Penangkapan dan Barang Bukti
Berdasarkan laporan dan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku. Dari tangan MJP, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
Satu unit motor Honda Vario yang digunakan pelaku
Satu kemeja batik warna merah
Satu helm merk Cargloss
Satu cincin emas beserta surat pembeliannya
Dua unit telepon genggam
Kapolsek Nglegok menyampaikan bahwa pelaku ditangkap tanpa perlawanan setelah petugas melakukan penyelidikan intensif berdasarkan keterangan saksi dan barang bukti di lokasi kejadian.
Polisi telah melakukan serangkaian tindakan mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, pengamanan barang bukti, gelar perkara hingga menetapkan MJP sebagai tersangka.
Saat ini, proses penyidikan masih berjalan guna mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus pencurian lain di wilayah Blitar.(didik)












