Sumatera Utara

Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP Dibuka 2 November, Ini Syarat dan Tahapannya

149
×

Pendaftaran Balon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP Dibuka 2 November, Ini Syarat dan Tahapannya

Sebarkan artikel ini

MEDAN I TERITORIAL24.COM – Panitia Konferensi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara membuka pendaftaran bakal calon (balon) Ketua PWI Sumut dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Sumut periode 2026–2031 pada 2–6 November 2026.

Panitia menetapkan sejumlah persyaratan administrasi dan organisasi yang wajib dipenuhi setiap bakal calon sebelum mengikuti tahapan pemilihan.

Ketua Organizing Committee (OC) Konferensi PWI Sumut, Rifki Warisan, mengatakan pengambilan formulir, pendaftaran, serta penyerahan berkas persyaratan dilayani di Kantor PWI Sumut pada pukul 11.00–16.00 WIB.

“Pengambilan formulir serta berkas persyaratan dan pendaftaran sudah bisa dilakukan mulai Senin hingga Jumat, 2–6 November 2026, pukul 11.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB di Kantor PWI Sumut,” ujar Rifki didampingi Sekretaris OC SR Hamonangan Panggabean, Ketua Steering Committee (SC) Taufik Wal Hidayat, dan Sekretaris SC Riza Mulyadi di Kantor PWI Sumut, Sabtu (31/10/2026).

Rifki menjelaskan, persyaratan pencalonan mengacu pada Peraturan Organisasi (PO) PWI Nomor 110.PLP/PP-PWI/X/2026 tentang Konferensi PWI Provinsi dan Kabupaten/Kota.

 

Syarat Menjadi Balon Ketua PWI Sumut dan Ketua DKP

 

Berdasarkan ketentuan tersebut, bakal calon harus terdaftar sebagai Anggota Biasa PWI Sumut sekurang-kurangnya lima tahun, memiliki sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) jenjang Utama, serta pernah menjadi pengurus PWI di tingkat pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

Khusus bakal calon Ketua DKP PWI Sumut, panitia menetapkan persyaratan usia minimal 40 tahun.

 

Selain itu, setiap bakal calon wajib memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

 

1. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan rumah sakit.

2. Memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti berkelakuan baik.

3. Bukan pengurus partai politik, organisasi yang terafiliasi dengan partai politik, maupun lembaga pemerintah, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

4. Menyerahkan surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon yang dibubuhi meterai.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *