Polhukam

Penggerebekan Barak Narkoba di Kampung Glugur Hong oleh Personel Pomdam I/BB: 11 Orang Diamankan

354
×

Penggerebekan Barak Narkoba di Kampung Glugur Hong oleh Personel Pomdam I/BB: 11 Orang Diamankan

Sebarkan artikel ini
Personel Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) berhasil menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika.(Foto: istimewa/Sarifudin Sinaga)

TERITORIAL24.COM,Medan – Pada Jumat, 17 Januari 2025, Personel Polisi Militer Kodam I/Bukit Barisan (Pomdam I/BB) berhasil menggerebek sebuah barak yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika di Kampung Glugur Hong, Medan.

Penggerebekan yang dilakukan pada pukul 13.30 WIB ini berhasil mengamankan 11 orang tersangka dan sejumlah barang bukti narkotika.

Sekitar pukul 14.00 WIB, 35 personel Pomdam I/BB berangkat menuju lokasi menggunakan lima unit mobil dan lima unit sepeda motor.

Penggerebekan berlangsung pada pukul 14.15 WIB, di mana mereka berhasil masuk ke dalam barak yang menjadi sasaran.

Para personel langsung menangkap 11 orang yang terdiri dari pengedar dan pengguna narkotika.

Identitas Tersangka

Tersangka Pengedar:

1. R.S. (32), Wiraswasta, Jl. Prajurit No. 04 Blok E, Medan.

2. M.L. (43), Wiraswasta, Jl. Prajurit No. 04 Blok E, Medan.

3. I.H.S. (52), Wiraswasta, Jl. Asrama Hong Blok F No. 12, Medan.

4. D.S. (46), Wiraswasta, Jl. Prajurit Gang Askida No. II, Medan.

Tersangka Pengguna:

1. M.S. (31), Wiraswasta, Jl. Linggarjati No. 19, Medan Perjuangan.

2. D. (53), Wiraswasta, Jl. HM. Said Gg. Masjid No. 05, Medan.

3. S.S. (35), Wiraswasta, Jl. Pita 4 No. 45, Medan.

4. D.S.S. (33), Wiraswasta, Jl. Karantina Ujung Asrama TNI AD Blok E No. 7, Medan.

5. S.R. (21), Wiraswasta, Jl. Pita Simpang Gang Pepaya, Medan.

6. A. (20), Ikut orang tua, Jl. Gaharu Gg. Berdikari No. 1C, Medan.

7. R.S. (40), Wiraswasta, Jl. Pasar Medan Menteng II, Medan.

Barang Bukti yang Diamankan

Personel Pomdam I/BB juga menyita berbagai barang bukti dari lokasi penggerebekan, antara lain:

25,06 gram narkotika jenis sabu.

1,04 gram narkotika jenis ganja.

Uang tunai Rp 2.550.000.

Timbangan digital, handphone, senjata tajam, alat hisap sabu, dan beberapa barang lainnya.

Kegiatan penggerebekan selesai sekitar pukul 15.00 WIB. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Markas Polisi Militer Kodam I/BB dan diserahkan ke Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut.

Operasi ini merupakan bagian dari upaya tegas TNI dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Utara, khususnya di Medan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *