TERITORIAL24.COM,JAKARTA – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengecam keras dugaan penyekapan dan penyiksaan terhadap YTR yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat.
PKS menilai tindakan tersebut merupakan bentuk kekerasan yang keji, tidak manusiawi, serta sangat merendahkan martabat kemanusiaan.
Ketua DPP PKS Bidang Advokasi Partai, Nurul Amalia, mengatakan kasus dugaan penyiksaan YTR harus diusut secara tuntas tanpa pandang bulu.
Menurutnya, negara wajib memberikan keadilan sekaligus memastikan hak-hak korban dipenuhi.
“PKS mengecam dan mengutuk keras tindakan sadis dan keji terhadap korban YTR yang terjadi di wilayah Jawa Barat sejak tahun 2024,” ujar Nurul dalam keterangannya, Ahad (28/6/2026).
Nurul menjelaskan, dugaan penyekapan, penyiksaan, dan praktik perbudakan terhadap korban bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perbudakan, penyiksaan, maupun perlakuan yang merendahkan martabat manusia.
Menurutnya, fakta yang telah diketahui publik menunjukkan korban diduga mengalami penyiksaan fisik dan psikis, penyekapan, serta ancaman yang menyebabkan trauma berat hingga cacat permanen.
PKS Desak Penegakan Hukum Maksimal
PKS meminta aparat penegak hukum menerapkan pasal-pasal secara berlapis terhadap pelaku agar memberikan rasa keadilan bagi korban.
Nurul menyebut pelaku dapat dijerat menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, di antaranya pasal mengenai perampasan kemerdekaan seseorang, membawa pergi perempuan dengan tipu muslihat, kekerasan atau ancaman kekerasan, serta penyiksaan yang mengakibatkan luka berat.
Ia menilai kasus dugaan penyiksaan YTR juga menjadi peringatan bahwa kekerasan di ranah privat dapat berkembang menjadi praktik perbudakan modern apabila tidak segera dideteksi dan ditangani secara serius.
Selain penegakan hukum, PKS menekankan pentingnya penghentian budaya impunitas terhadap pelaku kekerasan, khususnya yang menimpa perempuan.












