Negara Diminta Pulihkan Hak Korban
PKS juga menegaskan negara memiliki kewajiban memberikan pemulihan secara menyeluruh kepada korban.
Nurul mengatakan korban berhak memperoleh restitusi, kompensasi, rehabilitasi medis, psikologis, dan sosial agar dapat kembali menjalani kehidupan secara normal.
Negara juga harus menjamin keamanan korban selama proses hukum berlangsung.
Dalam perspektif hukum internasional, Nurul mengingatkan bahwa dugaan penyiksaan tersebut bertentangan dengan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998.
“Negara harus hadir memberikan keadilan substantif bagi korban, tidak hanya berfokus pada penghukuman terhadap pelaku, namun memastikan pemulihan total bagi korban untuk menjalani kehidupannya dengan baik di masa yang akan datang,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Nurul mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah daerah, dan komunitas pemerhati perempuan untuk lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan di lingkungan sekitar.
Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan victim blaming dan selalu berpihak pada kepentingan terbaik bagi korban.***












