TERITORIAL24.COM, TEBINGTINGGI – Polda Sumatera Utara menggelar konferensi pers di Polres Tebing Tinggi, Kamis (2/10/2025), terkait pengungkapan kasus narkotika sepanjang Januari–Oktober 2025.
Acara ini melibatkan jajaran Polres Tebing Tinggi, Polres Serdang Bedagai, Polresta Deli Serdang, serta Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
Hadir dalam kegiatan tersebut, antara lain Dirresnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kabid Humas Kombes Pol Dr. Ferry Walintukan, Kapolres Sergai AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendria Lesmana, Kapolres Tebing Tinggi AKBP Drs. Simon Paulus Sinulingga, serta perwakilan BNNK Tebing Tinggi, Bea Cukai Sumut, dan AVSEC Bandara Kualanamu.
Kapolres Serdang Bedagai memaparkan capaian pengungkapan kasus di wilayahnya. Dari 1 Januari hingga 1 Oktober 2025, tercatat 261 laporan polisi dengan 352 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi 599,33 gram sabu, 3,13 gram ganja, dan 47,5 butir ekstasi.
Selain itu, Polres Sergai bekerja sama dengan Pemkab setempat berhasil menutup satu tempat hiburan malam bernama Grand Galaxy.
Penutupan dilakukan secara mandiri oleh pihak pengusaha setelah adanya komitmen bersama Forkopimda dan tokoh masyarakat.
Salah satu kasus yang cukup menonjol adalah penangkapan dua tersangka, salah satunya bernama Maruba Sitanggang. Dari tangan pelaku, polisi menemukan:
9,5 butir pil ekstasi berbentuk Mickey Mouse berwarna pink,
satu pucuk pistol Makarov kaliber .32 buatan Rusia, serta lima butir peluru tajam.
Senjata api tersebut kini masih diperiksa di Labfor. Polisi memastikan bahwa pistol itu bukan rakitan, melainkan pabrikan. Jika ditemukan keterkaitan dengan tindak pidana lain, penyidikan akan diperluas.
Konferensi pers ditutup dengan sesi tanya jawab, foto bersama, dan pengembalian barang bukti ke Mako Polres Sergai dengan pengawalan ketat Satres Narkoba.(Akbar)