TERITORIAL24.COM, MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kampung Baru, Medan Maimun.
Dalam operasi itu, polisi mengamankan empat orang dan menyita sabu seberat satu kilogram.
Pengungkapan dilakukan oleh Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut pada Senin sore, 5 Januari 2026, di Jalan Brigjen Katamso Gang Lampu 1, kawasan padat penduduk di Kota Medan. Empat orang yang ditangkap masing-masing berinisial SN, 54 tahun; K, 34 tahun; V, 37 tahun; dan B, 32 tahun.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Komisaris Besar Andy Arisandi mengatakan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas transaksi narkotika yang diduga dilakukan oleh pasangan suami istri di lokasi tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan bergerak ke tempat kejadian.
Petugas lebih dahulu mengamankan SN. Saat pemeriksaan di bagian belakang rumah, polisi menemukan satu bungkus plastik teh kemasan China merek GuanYinWang berwarna merah yang diduga berisi sabu seberat sekitar satu kilogram. Barang tersebut diketahui sebelumnya dikuasai oleh K.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di rumah K dengan melibatkan aparat pemerintah setempat.
Dari lokasi itu, petugas mengamankan B serta menemukan sejumlah barang bukti lain yang disimpan dalam tas sandang biru. Barang bukti tersebut antara lain delapan paket sabu, pil ekstasi, ratusan butir pil Happy Five, serta uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga hasil penjualan narkoba.
Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan pintu tersembunyi yang menghubungkan rumah K dengan rumah di sebelahnya. Dari penelusuran pintu tersebut, petugas mengamankan V dan K yang sempat bersembunyi.
Andy Arisandi menyatakan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan keempat pelaku saling berkaitan dalam jaringan peredaran narkotika. Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk menelusuri pemasok utama sabu yang disebut berinisial Zakir.
Seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Markas Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Akbar)












