Polhukam

Polda Sumut Bongkar Pabrik Ekstasi Berkedok Kantor OKP

353
×

Polda Sumut Bongkar Pabrik Ekstasi Berkedok Kantor OKP

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) membongkar praktik produksi narkotika jenis ekstasi yang dilakukan di sebuah kantor organisasi kepemudaan (OKP) di kawasan Medan Maimun.

Lokasi tersebut diketahui disulap menjadi laboratorium rumahan untuk mencetak pil ekstasi.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat malam, 25 Juli 2025, di Kantor Subrayon AMPI Hamdan, yang beralamat di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun.

Aksi pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di dalam kantor ormas tersebut.

“Setelah dilakukan pengamatan, tim melihat salah satu tersangka masuk ke dalam kantor. Tim langsung bergerak melakukan penggerebekan dan penggeledahan,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Jean Calvijn Simanjuntak, dalam keterangan pers, Senin, 4 Agustus 2025.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial MR (42) dan FA (22), keduanya warga Kota Medan.

Dari lokasi, polisi menyita barang bukti berupa 94 butir ekstasi warna pink berlogo bintang, serbuk MDMA, tablet yang mengandung methamphetamine dan paracetamol, alat cetak ekstasi rakitan, pewarna makanan, serta sejumlah peralatan produksi lainnya seperti martil, cetakan, dan paku berlogo.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan kedua tersangka berperan sebagai pencetak dan penjaga lokasi produksi. Mereka juga ikut menjual ekstasi hasil cetakan.

“Keduanya mengaku menerima upah Rp3.000 per butir untuk mencetak, dan memperoleh keuntungan Rp40.000 per butir dari hasil penjualan,” ujar Calvijn.

Polda Sumut menyebut sosok pengendali produksi ekstasi ini adalah salah satu pengurus OKP di lokasi tersebut.

Ia diduga bertanggung jawab menyediakan alat cetak, bahan baku, serta mengoordinasikan jalur distribusi.

“Kami akan mendalami lebih lanjut keterlibatan pihak-pihak lain. Modus penyamaran seperti ini—menggunakan fasilitas ormas untuk kegiatan ilegal—menjadi perhatian serius kami,” tegas Calvijn.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *