TERITORIAL24.COM, MEDAN — Jelang peringatan Hari Bhayangkara ke-79, Kepolisian Daerah Sumatera Utara memberi kejutan pahit bagi jaringan narkotika.
Sebuah pabrik rumahan pembuat liquid vape ilegal yang mengandung narkotika golongan I dibongkar aparat di sebuah apartemen mewah kawasan Kesawan, Medan Barat.
Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto menyebut pengungkapan ini sebagai yang pertama di Indonesia, dengan modus menjadikan vape sebagai media penyebaran narkotika jenis epilon dan NTF, termasuk varian sintetis seperti PFBP dan PV8.
“Liquid vape ini bukan hanya mengandung zat psikotropika biasa, tapi narkotika golongan I yang sangat berbahaya dan mematikan. Ini ancaman serius bagi generasi muda,” ujar Whisnu dalam konferensi pers di lokasi penggerebekan, Senin (30/6/2025).
Dalam penggerebekan, polisi menemukan tiga unit apartemen yang difungsikan sebagai laboratorium rahasia.
Salah satu ruang digunakan untuk mencampur narkotika dengan pelarut, dimasak, lalu dikemas ke dalam cartridge bermerek palsu “Ricchat Mille”. Satu paket cartridge dijual seharga Rp5 juta, dengan kapasitas produksi harian mencapai 300 cartridge.
“Dalam dua bulan beroperasi, sudah 3.000 cartridge berhasil mereka produksi dan enam kali distribusi dilakukan ke wilayah Sumatera Utara dan sekitarnya,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut.
Modus yang dijalankan kedua tersangka cukup rapi. Salah satu pelaku diketahui lebih dulu tinggal di apartemen lalu memulai produksi.
Setelah kewalahan, ia merekrut pelaku kedua yang bertugas membantu pencampuran, pengisian, hingga pengemasan. Keduanya adalah residivis kasus narkoba.
Proses pembuatan sempat gagal delapan kali sebelum mereka menemukan formula pada percobaan kesembilan.
Polisi juga menyita sejumlah alat bukti, mulai dari bahan baku, mesin pengisi, kemasan, hologram palsu, serta rekaman CCTV yang merekam aktivitas mereka. Penggerebekan dilakukan saat keduanya hendak mengantar dua paket pesanan.
Kapolda menyatakan nilai potensi edar dari hasil produksi pabrik ini mencapai Rp300 miliar.












