Polhukam

Polda Sumut Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Deli Serdang

342
×

Polda Sumut Bongkar Penimbunan BBM Subsidi di Deli Serdang

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Sebanyak dua orang pelaku diamankan, bersama barang bukti lebih dari 1,8 ton BBM jenis Pertalite dan Solar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Rudi Rifani menyampaikan, kasus ini terungkap pada Rabu pagi, 21 Mei 2025.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan negara,” kata Rudi saat konferensi pers di Medan, Senin, 26 Mei 2025.

Pengungkapan bermula dari penangkapan seorang pria berinisial AM, 46 tahun, warga Kutalimbaru.

Ia kedapatan mengangkut Pertalite tanpa dokumen resmi menggunakan mobil pikap di Jalan Glugur Rimbun, Desa Tuntungan I. Dari kendaraan AM, polisi menemukan 10 jeriken berisi sekitar 350 liter BBM.

Dari hasil interogasi, polisi bergerak ke rumah pelaku kedua, HSG, 37 tahun, warga Sei Glugur. Di lokasi tersebut, petugas menyita 39 jeriken Pertalite dan 4 jeriken Solar. Total BBM yang disita dari kedua pelaku mencapai lebih dari 1.850 liter.

“Keduanya tidak memiliki izin usaha dan menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi,” ujar Rudi.

Selain BBM, polisi menyita satu unit mobil pikap Daihatsu Grandmax dan sejumlah dokumen kendaraan. Kedua pelaku ditahan di Rumah Tahanan Polisi Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.

Rudi menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir praktik penimbunan BBM bersubsidi.

“Negara dan masyarakat kecil yang seharusnya mendapat BBM subsidi menjadi korban. Kami akan tindak tegas,” katanya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023. Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.(yu_di)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *