Peristiwa

Polda Sumut Hancurkan Diskotik New Blue Star di Langkat, Sarang Narkoba yang Tak Berizin

531
×

Polda Sumut Hancurkan Diskotik New Blue Star di Langkat, Sarang Narkoba yang Tak Berizin

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, LANGKAT – Diskotik New Blue Star di Dusun Banrejo, Sei Bingai, Langkat, Sumatera Utara, resmi rata dengan tanah. Kamis (14/8/2025) sore, ratusan personel gabungan TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait dikerahkan untuk membongkar bangunan yang selama ini diduga kuat jadi pusat peredaran narkoba.

Eksekusi dimulai pukul 16.00 WIB, dipimpin jajaran utama Polda Sumut dan dihadiri Bupati Langkat, Bupati Deli Serdang, Wali Kota Binjai, serta unsur Forkopimda. Kasatpol PP Langkat membacakan putusan: New Blue Star tak punya IMB, TDUP, dan PBG, plus rekam jejaknya sebagai sarang narkoba.

Fakta itu sudah terbukti pada 27 Juli 2025, ketika Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap enam tersangka dan menyita ekstasi di dalam diskotik.

Polisi juga menemukan ruangan khusus untuk transaksi narkoba lengkap dengan kode dan harga, plus jaringan yang terhubung ke barak-barak sekitar.

Upaya negosiasi pihak pengelola gagal. Alat berat beko pun mulai bekerja, meruntuhkan dinding demi dinding hingga pukul 18.45 WIB bangunan benar-benar habis.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menegaskan tidak ada kompromi bagi tempat hiburan malam ilegal. “Siapapun yang coba merusak generasi muda lewat narkoba akan kami tindak tegas,” ujarnya.(Akbar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *