Polhukam

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

363
×

Polda Sumut Tetapkan Eks Kepala Unit BNI Aek Nabara Tersangka Penggelapan Dana Jemaat Rp28 Miliar

Sebarkan artikel ini

TERITORIAL24.COM, MEDAN – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Utara menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, dengan nilai mencapai Rp28 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan tersangka berinisial AH yang diketahui bernama Andi Hakim Febriansyah merupakan mantan Kepala Kas Bank Negara Indonesia (BNI) Unit Aek Nabara di bawah Cabang BNI Rantauprapat.

“Kami sudah menetapkan seorang tersangka, yaitu inisial AH. Jabatan terakhirnya adalah pimpinan kantor kas BNI secara definitif,” ujar Rahmat, Rabu (18/3/2026).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari serangkaian penyelidikan.

Kasus ini sendiri dilaporkan pada 26 Februari 2026 oleh pimpinan Cabang BNI Rantauprapat, Muhammad Camel.

Namun, saat hendak diperiksa, tersangka diketahui telah melarikan diri ke luar negeri.

Berdasarkan informasi, dua hari setelah laporan dibuat, tersangka berangkat dari Bali menuju Australia menggunakan pesawat.

“Artinya, dua hari setelah dilaporkan, dia sudah bergerak dari Bali menuju Australia,” jelas Rahmat.

Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan bahwa kasus ini bermula sejak 2019. Saat itu, tersangka menawarkan produk investasi bernama “BNI Deposito Investment” kepada pihak gereja, yang ternyata tidak pernah dikeluarkan secara resmi oleh BNI.

“Tersangka menjanjikan bunga sebesar 8 persen per tahun, padahal bunga deposito perbankan pada umumnya hanya sekitar 3,7 persen,” ungkapnya.

Dalam aksinya, tersangka diduga memalsukan berbagai dokumen, termasuk bilyet deposito dan tanda tangan nasabah. Dana yang dihimpun kemudian dialihkan ke sejumlah rekening, termasuk rekening pribadi, milik istrinya, serta perusahaan yang terkait dengannya.

Saat ini, Polda Sumut telah berkoordinasi dengan Interpol, Divisi Hubungan Internasional Polri, serta Australian Federal Police (AFP) guna memburu tersangka dan mengajukan penerbitan red notice.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *