Hukum & Kriminal

Polda Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, Mantan Wali Kota Jadi Tersangka

100
×

Polda Sumut Ungkap Dugaan Korupsi Pasar Ikan Modern Sibolga, Mantan Wali Kota Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Hasil pemeriksaan ahli menunjukkan adanya dugaan ketidaksesuaian mutu beton dengan spesifikasi yang dipersyaratkan serta kekurangan volume pekerjaan.

Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penghitungan kerugian keuangan negara bersama hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Berdasarkan hasil penghitungan tersebut, kerugian keuangan negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp5,031 miliar.

 

Dugaan Aliran Dana Miliaran Rupiah

 

Dalam penyidikan, polisi juga mengungkap dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan dan pembayaran proyek.

Penyidik menjelaskan bahwa pembayaran termin pertama dan kedua diterima pihak penyedia. Namun, setelah pekerjaan terhenti dan kemudian dilanjutkan oleh JP, pembayaran termin ketiga beserta dana retensi sebesar lima persen disebut diterima langsung oleh mantan wali kota tersebut.

Nilai pembayaran termin ketiga dan retensi itu mencapai sekitar Rp4,8 miliar.

Penyidik menduga penerimaan tersebut berkaitan dengan perbuatan melawan hukum karena JP, sebagai kepala daerah, dinilai tidak memiliki kewenangan mengambil alih pelaksanaan pekerjaan melalui mekanisme sebagaimana ditemukan dalam penyidikan.

Selain itu, penyidik memaparkan dugaan aliran dana kepada sejumlah pihak. JP diduga menerima sekitar Rp2 miliar, IS sekitar Rp450 juta, AS sekitar Rp50 juta, sedangkan SP sekitar Rp2,5 miliar.

Rincian aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari pembuktian perkara sesuai proses hukum yang berlaku.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dokumen pengadaan barang dan jasa, dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), kontrak dan adendum perjanjian, dokumen pembayaran, serta telepon seluler milik para tersangka.

 

Berkas Perkara P-21, Tersangka Ditahan

 

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta ketentuan pidana terkait dalam KUHP sebagaimana disampaikan penyidik.

Irfan menyebutkan, berkas perkara keempat tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh kejaksaan. Para tersangka juga telah menjalani penahanan sejak 26 Oktober 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *