Karena itu, meski anggaran telah ditetapkan, realisasinya tetap harus memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Bukan berarti pemerintah kota tidak mau merealisasikan anggaran. Ini berkaitan dengan aturan hibah, sehingga seluruh persyaratan dan mekanismenya harus dipenuhi,” jelas Tri Iman.
Ia menegaskan Pemkot Blitar harus berhati-hati dalam menggunakan anggaran daerah agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum di kemudian hari.
“Prinsipnya pemerintah daerah tidak menghambat. Tetapi karena ini hibah, ada mekanisme yang harus dilalui dan persyaratan yang harus dipenuhi,” tandasnya.
Polemik ini menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara KONI dan Pemkot Blitar. KONI mendesak kepastian pencairan anggaran demi keberlangsungan pembinaan olahraga, sementara Pemkot menegaskan proses realisasi hibah harus dilakukan sesuai aturan.(didik)












