Namun, dampak negatif juga menjadi perhatian.
Kesbangpol Kabupaten Blitar menyebut keluhan masyarakat terkait volume suara menjadi salah satu persoalan utama. Selain itu, peredaran minuman keras dalam kegiatan carnaval juga perlu mendapat perhatian dan penertiban.
MUI Kota dan Kabupaten Blitar pada prinsipnya tidak mempersoalkan kegiatan sound carnaval selama tidak bertentangan dengan aturan, norma agama dan norma masyarakat.
Yang menjadi perhatian adalah perilaku atau aktivitas yang menyertai kegiatan tersebut, seperti hiburan berlebihan, pelanggaran kesopanan dan peredaran minuman keras.
Dari sisi keamanan, unsur Kodim 0808 menyatakan mendukung kegiatan masyarakat sepanjang dilaksanakan sesuai ketentuan. TNI juga siap membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban apabila diperlukan.
Audiensi tersebut akhirnya menghasilkan kesepahaman bahwa penyelesaian polemik sound carnaval membutuhkan keterlibatan semua pihak.
Kegiatan yang memiliki potensi menggerakkan ekonomi masyarakat tetap dapat berkembang, namun harus dibarengi pengaturan, pengawasan dan komitmen menjaga kenyamanan warga.
Selanjutnya, hasil audiensi akan menjadi bahan koordinasi lebih lanjut antara kepolisian, pemerintah daerah, Forkopimda, pelaku usaha, tokoh agama dan masyarakat untuk merumuskan aturan serta mekanisme pelaksanaan sound carnaval yang lebih tertib.(didik)












