TERITORIAL24.COM, DAIRI – Satres Narkoba Polres Dairi menerima pelimpahan dua tersangka kasus narkotika dari pihak Kodim 0206 Dairi, Minggu (23/2/2025).
Kedua tersangka yang diamankan yakni DP (33) dan BHM (34), yang sebelumnya ditangkap oleh personil Kodim di Jalan Batu Kapur, Kelurahan Huta Gambir, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Kasat Narkoba Polres Dairi, AKP Amrizal Hasibuan, SH, MH, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak Kodim.
Dalam penangkapan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 10 plastik klip berisikan sabu dengan total berat 2,28 gram, 3 pil ekstasi seberat 1,76 gram, satu set alat hisap sabu (bong), timbangan elektronik, serta uang tunai senilai Rp 974 ribu.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Dairi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku di Indonesia,” kata AKP Amrizal.
Penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh jaringan peredaran narkotika tersebut.(Akbar)












