TERITORIAL24.COM, LABUHANBATU – Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan dua orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu, Rabu, 22 Januari 2025.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu di Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, Kabupaten Labuhanbatu.
Dua tersangka yang diamankan berinisial ASR alias Rudi (43) dan AM alias Al Amin (31).
Rudi merupakan warga Desa Janji, Kecamatan Bilah Barat, sementara Al Amin berasal dari Jalan Aek Matio, Gang Manggis, Kecamatan Rantau Utara.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam penangkapan tersebut, di antaranya satu bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 10,45 gram bruto, satu pack plastik klip kecil kosong, satu buah timbangan elektrik, satu dompet hitam, serta dua unit telepon genggam masing-masing bermerek Realme dan Oppo.
Kapolres Labuhanbatu, AKBP Bernhard L. Malau, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu, AKP Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan penangkapan ini.
“Kami mengapresiasi kinerja tim yang berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti. Ini merupakan bukti komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Labuhanbatu,” ujar AKP Syafrudin.
Dalam hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah milik mereka. Tersangka dan barang bukti kini telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Labuhanbatu mengimbau kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan.
“Kerja sama masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tutupnya.(Rel/Akbar)